contoh SURAT KEPUTUSAN


DINAS PENDIDIKAN
SMPN 3 ABUNG TIMUR
Alamat : Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu Kec. Abung timur Kab. Lampung Utara
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP N 3 ABUNG TIMUR KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Nomor : 421.3/050/smpn 3 ABT/46/13-LU/2016
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DAN BIMBUNGAN
KONSELING DAN PEGAWAI SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala sekolah SMPN 3 Abung Timur
Meninbang :
a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru
c. Bahwa memperlancar pelaksanaan KBM pada tahun pelajaran 2016/2017 SMPN 3 Abung Timur
Mengigat :
a. Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang system pendidikaan Nasional.
b. Undang – undang Nomor : 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c. Peraturan pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan ( SNP ).
d. Penrdiknas Nomor : 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan.
e. Penrdiknas Nomor : 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan.
f. Penrdiknas Nomor : 24 Tahun 2007 tentang standar Sarpras.
g. Penrdiknas Nomor : 69 Tahun 2009 tentang standar pembiayaan.
h. Penrdiknas Nomor : 15 Tahun 2010 tentang standar pembiayaan minimal.
i. Penrdiknas Nomor : 54 Tahun 2013 tentang SKL
j. Penrdiknas Nomor : 65 Tahun 2013 tentang standar proses
k. Penrdiknas Nomor : 66 tentang standar penelitian
Memperhatikan :
1. Keputusan rapat dewan guru dan pegawai SMP Negeri Abung Timur pada hari kamis tanggal 20 juli 2017
MEMUTUSKAN
Menerapkan : BEBAN KERJA GURU pada tahun pelajaran 2017 / 2018
Pertama : Pembagian tugas guru dalam proses KBM seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Memberikan tugas tambahan seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : seperti guru melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasilnya
secara berkala baik lisan maupun tulisan kepada kepala sekolah.
Keempat : segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan kepada sekolah
sesuai dengan anggaran yang ada
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan di adakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan : Abung Timur
Pada Tanggal :_20 _Juli_2017
Kepala SMPN 3 Abung Timur
Drs._Indardi_ Subroto
NIK. 196009201987021001